Sate Babi
Suatu ketika Gus Dur dan ajudannya terlibat percakapan serius.
Ajudan: Gus, menurut Anda makanan apa yang haram?
Gus Dur: Babi
Ajudan: Yang lebih haram lagi
Gus Dur: Mmmm ... babi mengandung babi!
Ajudan: Yang paling haram?
Gus Dur: Mmmm ... nggg ... babi mengandung babi tanpa tahu bapaknya dibuat sate babi!
MMHI adalah sebuah Lembaga Pendidikan Islam terpadu dengan spesifikasi Ta'lim dan Tahfidh al-Qur'an
Senin, 28 Februari 2011
Hukum Mambawa Mushhaf bagi Siswi Yang Sedang Haid
Diskripsi masalah
Membaca dan membawa mushaf haram hukumnya atas wanita yang sedang haid. Membaca dan menulis merupakan bagian utama dari kegiatan proses belajar dan mengajar (ta’lim wat-ta’allum) di madrasah berlaku umum untuk semua murid (siswa dan sisiwi) tak terkecuali siswi yang sedang haid. materi pelajaran agama Islam yang pada umumnya memuat ayat Al-Quran menimbulkan masalah tersendiri bagi siswi yang sedang haid di saat ia membaca dan menulis karena mendapat tugas dari guru atau sedang ujian.
Pertanyaan:
a. Ketika siswi sedang haid bolehkah ia membawa buku/kitab yang sebagian isinya adalah ayat Al-Quran?
b. Wajibkah dia menolak tugas dari guru untuk membaca ayat Al-Quran?
c. Apa yang harus dia perbuat di saat dia harus menulis ayat Al-Quran karena sedang mengikuti ujian?
d. Wajibkah guru/sekolah membuat kebijakan khusus untuk siswi-siswi yang sedang haid terkait pelajaran yang melibatkan aktifitas membaca dan menulis Al-Quran?
Jawaban 3 a:
Siswi yang sedang haid membawa atau menyentuh buku pelajaran yang berisi Al-Quran diperbolehkan menurut pendapat ashoh (lebih Shahih). Adapun membawa atau menyentuh mushaf yang dijilid menjadi satu dengan selain mushaf ditafsil :
1. Boleh jika mushafnya lebih sedikit dari pada yang lain (bukan mushaf).
2. Tidak boleh jika mushafnya lebih banyak atau sama dengan yang lain.
المجموع ج 2 ص 86
(تنبيه) يحل للمحدث حدثا أكبر أن يذكر القرآن وغيرها كمواعظه واخباره واحكامه لابقصد القران كقوله عند الركوب (سبحان الذي سخرلنا …. الخ) أي مطيقين, وعند المصيبة ( انا لله وانا اليه راجعون ) وما جرى به لسانه بلا قصد فان قصد القران وحده اومع الذكر حرم وان اطلق فلا …. الى ان قال ..اما اذا قرأ شيئا لاعلى قصد القران فيجوز
“(peringatan): halal bagi orang yang berhadats besar menyebutkan ayat Al-Quran dan selainnya, seperti memberi nasehat, mengabarkan, dan menghukumi bukan dengan tujuan membaca Al-Quran. Sebagaimana ucapannya ketika naik kendaraan: (سبحان الذي سخرلنا …الخ ) dan ketika tertimpa musibah (نا لله وانا اليه راجعون ) dan apa saja yang di ucapkan lisannya tanpa bertujuan membaca Al-Quran. Apabila bertujuan membaca Al-Quran saja, atau disertai dengan tujuan berdzikir maka haram hukumnya. Bila muthlaq (tidak bertujuan apa-apa) maka tidak haram”.
Jawaban 3 c:
Siswi yang sedang haid ketika harus menulis Al-Quran harus menghindari jangan sampai menyentuh tulisannya.
فتاوى الامام النووي 21
(مسألة) هل يجوز تمكين المميز من كتابة القران فى اللوح وحمله وحمل المصحف وهو محدث اوجنب وكيف تتصور الجنابة فى حقه؟ وهل للبالغ كتابة القران وهو محدث او جنب وكذالك المرأة؟ (الجواب) يجوز تمكين الصبي المميز من ذالك وتتصور جنابته بالوطء سواء أولج او أولج فيه غيره واما البالغ من الرجال او النساء فلايجوز له كتابة القران الا ان يكتبه بحيث لايمس المكتوب فيه ولا يحمله بان يضع بين يديه في حال الكتابة.
Terjemahan kalimat yang digaris bawahi: “Adapun orang laki-laki dan perempuan yang baligh (yang berhadats besar) maka tidak boleh baginya menulis ayat Al-Quran kecuali menulisnya dengan tanpa menyentuh tulisannya, misalnya tulisannya diletakkan di depannya sambil mengangkat tangannya ketika menulis”.
Jawaban 3 d:
Sudah seharusnya guru memberikan petunjuk kepada siswinya yang sedang haid tentang cara/teknis, yang sekiranya dia (siswi yang haid) terhindar dari tindakan yang diharamkan.
إسعاد الرفيق 73
يجب على ولي الصبي والصبية المميزين من كل من الابوين وان علا ولو من جهة الام على الكفاية ويسقط بفعل احدهما من الاخر لانه من الامر بالمعروف ولذا خطبت به الام ولاولاية لها ثم الوصي فالقيم فالملتقط ومثله السيد والمودع والمستعير (ان يأمرهما ) أي الصبي والصبية ( بالصلاة ) ولوقضاء وبغيرها من امور الشرع الظاهرة ولو سنة كسواك وينهى هما عن منهيات ولومكروها
“Wajib dengan wajib kifayah bagi wali, orang tua dua dan ke atas (kakek nenek) walaupun dari sisi ibu, penasihat, pemimpin (termasuk kepala sekolah), penemu anak, majikan, orang yang di titipi, peminjam anak untuk memerintahkan mereka agar mengerjakan sholat, meskipun sholat qadla, dan (mengajarkan) hukum-hukum agama yang dhohir meskipun sunnah, seperti si-wakan, dan melarang mereka dari perbuatan yang dilarang, meskipun makruh. Kewajiban itu akan gugur dari kedua orang tua bila salah satunya telah mengerjakannya, karena hal tersebut termasuk amar ma’ruf, dan karena inilah seorang ibu di perintahkan melaksanakan hal di atas meskipun dia tidak mempunyai kekuasaan (kewalian)
Membaca dan membawa mushaf haram hukumnya atas wanita yang sedang haid. Membaca dan menulis merupakan bagian utama dari kegiatan proses belajar dan mengajar (ta’lim wat-ta’allum) di madrasah berlaku umum untuk semua murid (siswa dan sisiwi) tak terkecuali siswi yang sedang haid. materi pelajaran agama Islam yang pada umumnya memuat ayat Al-Quran menimbulkan masalah tersendiri bagi siswi yang sedang haid di saat ia membaca dan menulis karena mendapat tugas dari guru atau sedang ujian.
Pertanyaan:
a. Ketika siswi sedang haid bolehkah ia membawa buku/kitab yang sebagian isinya adalah ayat Al-Quran?
b. Wajibkah dia menolak tugas dari guru untuk membaca ayat Al-Quran?
c. Apa yang harus dia perbuat di saat dia harus menulis ayat Al-Quran karena sedang mengikuti ujian?
d. Wajibkah guru/sekolah membuat kebijakan khusus untuk siswi-siswi yang sedang haid terkait pelajaran yang melibatkan aktifitas membaca dan menulis Al-Quran?
Jawaban 3 a:
Siswi yang sedang haid membawa atau menyentuh buku pelajaran yang berisi Al-Quran diperbolehkan menurut pendapat ashoh (lebih Shahih). Adapun membawa atau menyentuh mushaf yang dijilid menjadi satu dengan selain mushaf ditafsil :
1. Boleh jika mushafnya lebih sedikit dari pada yang lain (bukan mushaf).
2. Tidak boleh jika mushafnya lebih banyak atau sama dengan yang lain.
المجموع ج 2 ص 86
(تنبيه) يحل للمحدث حدثا أكبر أن يذكر القرآن وغيرها كمواعظه واخباره واحكامه لابقصد القران كقوله عند الركوب (سبحان الذي سخرلنا …. الخ) أي مطيقين, وعند المصيبة ( انا لله وانا اليه راجعون ) وما جرى به لسانه بلا قصد فان قصد القران وحده اومع الذكر حرم وان اطلق فلا …. الى ان قال ..اما اذا قرأ شيئا لاعلى قصد القران فيجوز
“(peringatan): halal bagi orang yang berhadats besar menyebutkan ayat Al-Quran dan selainnya, seperti memberi nasehat, mengabarkan, dan menghukumi bukan dengan tujuan membaca Al-Quran. Sebagaimana ucapannya ketika naik kendaraan: (سبحان الذي سخرلنا …الخ ) dan ketika tertimpa musibah (نا لله وانا اليه راجعون ) dan apa saja yang di ucapkan lisannya tanpa bertujuan membaca Al-Quran. Apabila bertujuan membaca Al-Quran saja, atau disertai dengan tujuan berdzikir maka haram hukumnya. Bila muthlaq (tidak bertujuan apa-apa) maka tidak haram”.
Jawaban 3 c:
Siswi yang sedang haid ketika harus menulis Al-Quran harus menghindari jangan sampai menyentuh tulisannya.
فتاوى الامام النووي 21
(مسألة) هل يجوز تمكين المميز من كتابة القران فى اللوح وحمله وحمل المصحف وهو محدث اوجنب وكيف تتصور الجنابة فى حقه؟ وهل للبالغ كتابة القران وهو محدث او جنب وكذالك المرأة؟ (الجواب) يجوز تمكين الصبي المميز من ذالك وتتصور جنابته بالوطء سواء أولج او أولج فيه غيره واما البالغ من الرجال او النساء فلايجوز له كتابة القران الا ان يكتبه بحيث لايمس المكتوب فيه ولا يحمله بان يضع بين يديه في حال الكتابة.
Terjemahan kalimat yang digaris bawahi: “Adapun orang laki-laki dan perempuan yang baligh (yang berhadats besar) maka tidak boleh baginya menulis ayat Al-Quran kecuali menulisnya dengan tanpa menyentuh tulisannya, misalnya tulisannya diletakkan di depannya sambil mengangkat tangannya ketika menulis”.
Jawaban 3 d:
Sudah seharusnya guru memberikan petunjuk kepada siswinya yang sedang haid tentang cara/teknis, yang sekiranya dia (siswi yang haid) terhindar dari tindakan yang diharamkan.
إسعاد الرفيق 73
يجب على ولي الصبي والصبية المميزين من كل من الابوين وان علا ولو من جهة الام على الكفاية ويسقط بفعل احدهما من الاخر لانه من الامر بالمعروف ولذا خطبت به الام ولاولاية لها ثم الوصي فالقيم فالملتقط ومثله السيد والمودع والمستعير (ان يأمرهما ) أي الصبي والصبية ( بالصلاة ) ولوقضاء وبغيرها من امور الشرع الظاهرة ولو سنة كسواك وينهى هما عن منهيات ولومكروها
“Wajib dengan wajib kifayah bagi wali, orang tua dua dan ke atas (kakek nenek) walaupun dari sisi ibu, penasihat, pemimpin (termasuk kepala sekolah), penemu anak, majikan, orang yang di titipi, peminjam anak untuk memerintahkan mereka agar mengerjakan sholat, meskipun sholat qadla, dan (mengajarkan) hukum-hukum agama yang dhohir meskipun sunnah, seperti si-wakan, dan melarang mereka dari perbuatan yang dilarang, meskipun makruh. Kewajiban itu akan gugur dari kedua orang tua bila salah satunya telah mengerjakannya, karena hal tersebut termasuk amar ma’ruf, dan karena inilah seorang ibu di perintahkan melaksanakan hal di atas meskipun dia tidak mempunyai kekuasaan (kewalian)
Ketua MK Setuju Koruptor Dihukum Mati
Ketua MK Setuju Koruptor Dihukum Mati
Ahad, 17 Oktober 2010 12:39
Surabaya, NU Online
Ketua Mahkamah Konstituti (MK) yang juga Menteri Pertahanan di era Presiden Gus Dur, Prof Mahfud MD, mendukung pemberlakuan hukuman mati oleh KPK kepada para koruptor.
"Hukuman mati itu dimungkinkan bila membahayakan, karena China sudah melaksanakan dan masyarakatnya juga puas," katanya setelah memberikan orasi pada wisuda di Universitas dr Soetomo (Unitomo) Surabaya, Sabtu (16/10).
Mahfud mengemukakan hal itu terkait rencana penerapan hukuman mati dalam RUU KPK. Menurut putra kelahiran Madura, Jatim itu, penolakan hukuman mati bagi koruptor dengan alasan pelanggaran HAM itu hanya sepihak.
"Buktinya, di China berjalan dan tidak diprotes masyarakatnya, bahkan masyarakat China puas dengan adanya hukuman mati, karena itu alasan penolakan itu tidak boleh sepihak," katanya.
Tentang alasan hukuman mati belum tentu membuat jera koruptor, ia mengaku hal itu memang sulit dibuktikan, tapi fakta di China justru mengurangi tindak pidana korupsi.
"Di Indonesia, koruptor yang dihukum mati tidak ada. Ada juga yang dijatuhi hukuman maksimal sebesar 20 tahun, tapi hanya satu orang yakni Jaksa Urip TG, sedangkan lainnya hanya satu atau empat tahun," katanya. (ant/sam)
Ahad, 17 Oktober 2010 12:39
Surabaya, NU Online
Ketua Mahkamah Konstituti (MK) yang juga Menteri Pertahanan di era Presiden Gus Dur, Prof Mahfud MD, mendukung pemberlakuan hukuman mati oleh KPK kepada para koruptor.
"Hukuman mati itu dimungkinkan bila membahayakan, karena China sudah melaksanakan dan masyarakatnya juga puas," katanya setelah memberikan orasi pada wisuda di Universitas dr Soetomo (Unitomo) Surabaya, Sabtu (16/10).
Mahfud mengemukakan hal itu terkait rencana penerapan hukuman mati dalam RUU KPK. Menurut putra kelahiran Madura, Jatim itu, penolakan hukuman mati bagi koruptor dengan alasan pelanggaran HAM itu hanya sepihak.
"Buktinya, di China berjalan dan tidak diprotes masyarakatnya, bahkan masyarakat China puas dengan adanya hukuman mati, karena itu alasan penolakan itu tidak boleh sepihak," katanya.
Tentang alasan hukuman mati belum tentu membuat jera koruptor, ia mengaku hal itu memang sulit dibuktikan, tapi fakta di China justru mengurangi tindak pidana korupsi.
"Di Indonesia, koruptor yang dihukum mati tidak ada. Ada juga yang dijatuhi hukuman maksimal sebesar 20 tahun, tapi hanya satu orang yakni Jaksa Urip TG, sedangkan lainnya hanya satu atau empat tahun," katanya. (ant/sam)
Gedung Perpustakaan SMP NAWA KARTIKA
SMP Nawa Kartika Wonogiri merupakan salah satu unit pendidikan yang dikelola oleh Pondok Pesantren Manba'ul Hikmah.
Sebagai Lembaga Pendidikan, PPMH berkewajiban meningkatkan kualitas pengkhidmatannya, agar secara maksimal dapat memberikan kontribusinya kepada masyarakat, hususnya dibidang pendidikan keagamaan.
Tampaknya usaha keras dari pihak PPMH mendapat respon dari pemerintah, sehingga Kementrian Pendidikan Nasional pada tahun amggaran 2010/2011 memberikan bantuan berupa satu unit gedung perpustakaan beserta dengan kelengkapan lainnya.
Perhatian pemerintah kepada SMP Nawa Kartika tersebut bukan tanpa alasan, karena SMP Nawa Kartika telah mampu menunjukkan prestasi dan keunggulan-keunggulan yang langka di banyak sekolah-sekolah sederajat pada umumnya, sekalipun tergolong relatif muda usianya.
SMP Nawa Kartika didrikan pada tahun 2005 dan baru tiga priode melepas siswa ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, selalu tercatat dalam peringkat 10 besar sebagai sekolah berprestasi. Bahkan yang cukup mengejutkan banyak kalangan, SMP Nawa Kartika berhasil menorehkan prestasi gemilangnnya sebagai SMP yang berhak duduk diperingkat II diantara seluruh SMP dan MTS se-Kabupaten Wonogiri.
Respon pemerintah tersebut akan menjadi modal bagi penglolanya untuk meningkatkan kualitas dan prestasi sekolah dan segenap siswa-siswa yang ada.
Prestasi dan keunggulan lain, diantaranya ; siswa memiliki kemampuan di atas rata-rata siswa sekolah lain, hususnya dibidang membaca dan menulis Al-Qur'an, kemampuan dibidang pendalaman materi keagamaan. Sementara keunggulan-keunggulan lainnya adalah siswa hidup di dalam asrama ( pondok )sehingga siswa sejak dini diperkenalkan cara bersosialisasi dengan lingkungan secara lebih efektif dan terkontrol.
Pendidikan pesantren memang telah diakui dan merupakan sub sistem pendidikan nasional, seperti amanat UU No 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dengan demikian pemerintah diharapkan dapat memposisikan pesantren secara proporsional sehingga akan hilang stigma marginal bagi pendidikan pesantren yang pada akhirnya akan sirna pula dikotomi pendidikan. Amien.
Diantara prestasi yang berhasil diraih oleh sekolah ini
Sebagai Lembaga Pendidikan, PPMH berkewajiban meningkatkan kualitas pengkhidmatannya, agar secara maksimal dapat memberikan kontribusinya kepada masyarakat, hususnya dibidang pendidikan keagamaan.
Tampaknya usaha keras dari pihak PPMH mendapat respon dari pemerintah, sehingga Kementrian Pendidikan Nasional pada tahun amggaran 2010/2011 memberikan bantuan berupa satu unit gedung perpustakaan beserta dengan kelengkapan lainnya.
Perhatian pemerintah kepada SMP Nawa Kartika tersebut bukan tanpa alasan, karena SMP Nawa Kartika telah mampu menunjukkan prestasi dan keunggulan-keunggulan yang langka di banyak sekolah-sekolah sederajat pada umumnya, sekalipun tergolong relatif muda usianya.
SMP Nawa Kartika didrikan pada tahun 2005 dan baru tiga priode melepas siswa ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, selalu tercatat dalam peringkat 10 besar sebagai sekolah berprestasi. Bahkan yang cukup mengejutkan banyak kalangan, SMP Nawa Kartika berhasil menorehkan prestasi gemilangnnya sebagai SMP yang berhak duduk diperingkat II diantara seluruh SMP dan MTS se-Kabupaten Wonogiri.
Respon pemerintah tersebut akan menjadi modal bagi penglolanya untuk meningkatkan kualitas dan prestasi sekolah dan segenap siswa-siswa yang ada.
Prestasi dan keunggulan lain, diantaranya ; siswa memiliki kemampuan di atas rata-rata siswa sekolah lain, hususnya dibidang membaca dan menulis Al-Qur'an, kemampuan dibidang pendalaman materi keagamaan. Sementara keunggulan-keunggulan lainnya adalah siswa hidup di dalam asrama ( pondok )sehingga siswa sejak dini diperkenalkan cara bersosialisasi dengan lingkungan secara lebih efektif dan terkontrol.
Pendidikan pesantren memang telah diakui dan merupakan sub sistem pendidikan nasional, seperti amanat UU No 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dengan demikian pemerintah diharapkan dapat memposisikan pesantren secara proporsional sehingga akan hilang stigma marginal bagi pendidikan pesantren yang pada akhirnya akan sirna pula dikotomi pendidikan. Amien.
Diantara prestasi yang berhasil diraih oleh sekolah ini
Langganan:
Postingan (Atom)